Legalitas KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bengkulu Tengah

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Tengah

SK Wali Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bengkulu Tengah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah.

2024Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bengkulu Tengah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Tengah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Surat Keputusan.