Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Tengah
SK Wali Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bengkulu Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah.
KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bengkulu Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Surat Keputusan.